Makassar, Berita-Kita | Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan prasyarat mutlak bagi upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) serta taat pada hukum. Hal ini sekaligus
membuktikan adanya perlindungan
hukum terhadap tindakan pemerintah
yang merugikan kepentingan rakyat.
Peradilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum...