Surat-Kabar, Makassar | Menanggapi pemberitaan di salah satu media Online terkait dengan putusan PA.Takalar nomor: 39/Pdt.P/2024/PA.TkI pertanggal 21 Maret 2024 yang meminta mendamaikan dua kubu,di tanggapi oleh Pemohon.
Hal ini diungkapkan saat di konfirmasi oleh media by Phone, kamis (06/06/2024) yang diwakili oleh kuasa hukum...