Padang, Berita-Kita | Jika diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka dalam regulasi itu sendiri terdapat 4 (empat) tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan, namun tujuan yang dimaksud disampaikan dalam Perundang-Undangan tersebut diatas masih banyak yang kurang...