Simalakama, Proyek Belanja Modal Jalan Lainnya-Jalan Lingkungan Paket 7 DPU Makassar Terancam Melanggar Hukum

Makassar, Berita-Kita | Proyek Belanja Modal Jalan Lainnya-Jalan Lingkungan Paket 7 Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar (DPU Kota Makassar) yang dimenangkan CV. Ahksa Putra dengan penawaran harga terkoreksi Rp.1.779.468.835,36 bakalan menjadi buah simalakama, baik itu untuk Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar maupun bagi CV. Ahksa Putra sebagai perusahaan pemenang tender.

Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks yang ditemui di Jalan Veteran Selatan Makassar mengatakan, Proyek Belanja Modal Jalan Lainnya-Jalan Lingkungan Paket 7 Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar yang dimenangkan CV. Ahksa Putra itu sangat riskan, akibat dugaan dipaksakannya untuk tetap dilaksanakan meski waktu pengerjaannya sudah terindikasi tidak dapat diselesaikan akhir tahun ini. Bagaimana mungkin sementara sisa waktu pelaksanaan untuk bulan desember ini hanya tinggal menunggu hari berakhirnya, sementara informasi didapat pekerjaan belum mulai dikerjakan, Selasa (07/12/2021).

Ruslan mengatakan Simalakama bagi pekerjaan ini, dimana DPU Kota Makassar sangat memaksakan pelaksanaan Tender (Mungkin hanya Berfikir Harus 100% Penyerapan Anggaran) dengan waktu yang diduga sangat jelas tidak memungkinkan untuk diselesaikan pengerjaannya tahun ini dan Perusahaan pemenang juga ngotot untuk tetap melaksanakan pekerjaan tersebut (diduga mereka berfikir untuk kongkalikong pada penambahan waktu kerja, meski terpinalti maksimal 5%).

Lanjut Ruslan mengatakan, PPK/PPTK pada Bidang Jalan dan Jembatan, Tajuddin wajib bertanggungjawab sepenuhnya atas Proyek Belanja Modal Jalan Lainnya-Jalan Lingkungan Paket 7 Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar yang dimenangkan CV. Ahksa Putra yang berpotensi gagal penyelesaian yang berpotensi terjadinya kerugian negara.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan bila pekerjaan ini tetap dilaksanakan pengerjaannya maka CV. Ahksa Putra berpotensi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sehingga di Blacklist dan Sanksi pencairan Jaminan Penawaran berdasarkan Pasal 78 Pepres No.16 tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Tajuddin yang dikonfirmasi terkait hal itu, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. (**)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
19,000PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories