Sungguminasa, Berita-Kita | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait layanan kesehatan terkhusus pada rumah sakit umum daerah syekh yusuf rencananya akan menyempurnakan pelayanannya dalam bentuk Pelayanan Pengaduan dan Informasi RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa .
Layanan pengaduan ini sebenarnya telah pernah dimaklumatkan dalam bentuk “Maklumat Pelayanan” dimana seluruh Direksi dan Seluruh Staf RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Menyatakan bahwa Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Dengan Ketulusan hati dan Penuh Rasa Tanggung Jawab Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan dan Bila Tidak Menepati Janji kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Perundang-Undangan Yang Berlaku, maklumat ini ditandatangai oleh Direktur RSUD Syekh Yusuf kabupaten Gowa, dr. Salahuddin, M.Kes.
Tahun ini Ruangan layanan Pengaduan dan Informasi tersebut telah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pelayanan baik medis dan informasi tentang Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf kabupaten Gowa.
Menurut pejabat RSUD Syekh Yusuf, Muh Taslim Ruang Layanan Pengaduan dan Informasi ini dapat diakses 24 jam oleh masyarakat dimana dalan ruang pengaduan dan informasi ini terdapat layanan Konsultasi dan Pengaduan dalam bentuk Media Konsultasi.
Sementara itu menurut Muh Taslim bahwa pembentukan Layanan Pengaduan dan Informasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana dalam UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik itu mengamanatkan pelayanan publik yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. (**)