Pencabutan Status Tersangka Owner WM Pallubasa Serigala Dikritik L-Kompleks

Makassar, Berita-Kita | Pencabutan status tersangka kasus laka lantas dengan Restorative Justice (RJ) pada kasus yang menyebabkan meninggalnya Istri dan Anak owner warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36) di Polrestabes Makassar mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Cafe Rustic di jalan Anggrek, Toddopuli, Makassar mengatakan, menyayangkan langkah yang tempuh Polrestabes Makassar dengan mencabut status tersangka pada pemilik (owner) warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Jalan Tol Layang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/10/2024).

Menurut Ruslan, Restorative Justice berdasarkan Pasal (5) Persyaratan Materiil huruf (f) Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif “bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.”

Sementara berdasarkan Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” serta

UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat (4) “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.”

Konsep dasar RJ adalah pemulihan korban yaitu upaya yang dilakukan Penuntut Umum untuk mengembalikan pada keadaan semula.. dlm kasus laka yang mengakibatkan meninggal bisakah kondisi korban dipulihkan ??

Berdasarkan Informasi, kasus laka yang pernah dimohonkan RJ hanya perkara yang tidak meninggal dunia.. sebab korbannya bisa diajak berkomunikasi, ada itikad baik dari pelaku, korban memaafkan perbuatan pelaku sehingga keadaan kembali pada kondisi semula.

Untuk itu Sekjen L-Kompleks Meminta Kapolrestabes dan Kasatlantas Polrestabes Makassar untuk meninjau ulang Pencabutan status tersangka pemilik (owner) warung makan Pallubasa Serigala Makassar yang diselesaikan secara Restorative Justice karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dimasyarakat.

Sebagai pembanding Kasus, Sekjen L-Kompleks mengambil contoh kasus Artis dangdut Saipul Jamil yang divonis masa percobaan 10 bulan, dalam kasus laka lantas yang menyebabkan korban meninggal yang merupakan istrinya Virginia serta korban luka-luka lainnya pada kecelakaan 3 September 2011 lalu. (rr/**)

 

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories