Serdang Bedagai, Berita-Kita | M. Risky Argadinata (25) warga Dusun 4, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin berhasil ditangkap Team Kriminal Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan saat akan mengkomsumsi sabu di Jalan Serdang, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (28/07/2020) sekira pukul 15.30 Wib.
Dari hasil penangkapan Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,2 gram dan alat hisap sabu (bong) serta mobil Pick Up yang digunakan pelaku saat membeli narkoba berhasil diamankan petugas.
Tersangka Risky mengaku membeli barang haram tersebut dari M. Riduan alias Duan (46) warga Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan harga Rp. 100 ribu lalu melakukan transaksi bertempat di jalan umum Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin. Selanjutnya tersangka Risky akan mengkonsumsi sabu tersebut di lokasi tempel ban di Jalan Serdang, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, namun sebelum mengkonsumsi barang haram tersebut pelaku diamankan oleh petugas Polsek Perbaungan.
Tidak ingin memutus mata rantai kasus narkoba, Tekab Polsek perbaungan dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Tambunan melakukan pengembangan terhadap pelaku Duan dengan cara melakukan under cover buy, Bapak 3 anak itupun menyetujui dengan melakukan transaksi di jalan umum menuju Desa Ujung Rambung.
Petugas yang sudah siaga pada lokasi tersebut, selanjutnya melalukan penangkapan kepada pelaku Duan, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 1,1 gram, 2 helai plastik klip kosong, 1 unit Handphone merk samsung, dan uang tunai Rp. 75 ribu rupiah berhasil diamankan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Rabu (12/08/2020) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka M. Risky Argadinata dan tersangka M. Riduan alias Duan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum,” ungkap AKBP Robin
Tersangka Risky kita jerat di pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, tersangka Riduan dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Ezl)