Makassar, Berita-Kita | Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan menggelar sidang sengketa informasi publik, Rabu (09/09/2020) di ruang sidang lantai V Kantor Gubernur Sulsel.
Sidang sengketa informasi publik yang disidangkan antara pemohon, Ruslan Rahman dan termohon, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai.
Pihak termohon hanya dihadiri kuasa atas pihak termohon RSUD Kabupaten Sinjai, sekalipun begitu Majelis Komisioner KI Sulsel tetap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan awal.
Sidang ini dipimpin, Komisioner KI Sulsel Pahir Halim selaku ketua Majelis Komisioner dan Andi Tadampali serta Khaerul Mannan selaku Anggota Majelis.
Sidang beregister nomor 090/XII/KIP-SS/2019, antara pemohon Ruslan dan termohon RSUD Kabupaten Sinjai
Sengketa informasi publik sendiri terjadi dikarenakan RSUD Kabupatenn Sinjai waktu itu tidak memberikan permohonan informasi data yang dimohonkan oleh pemohon.
Ruslan Rahman telah memenuhi mekanisme permohonan sesuia UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mulai mengajukan permohonan informasi, menempuh keberatan kaatasan PPID dan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Keputusan Sidang sengketa informasi memutuskan perkara memasuki tahap mediasi dan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda mediasi. (Acm/**)