Makassar, Berita-Kita | Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Rooftop, Spesifikasi : PLTS Rooftop 3 KW (Kab.Kepulauan Selayar) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan yang dikerjakan oleh CV. Karya Madani dengan anggaran sebesar Rp.179.883.000,- pada Desa Tamalanrea, Kecamatan Bonto Matene, Kabupaten Selayar, diduga sarat dengan muatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Dugaan KKN sangat kental aromanya tercium dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terindikasi kemahalan harga.
Tim Monitoring Lsm Kompleks, Hasianto Parera yang ditemui di cafe Ba-Ba Jalan Veteran, Makassar mengatakan dugaan mark up harga pada Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Rooftop, Spesifikasi : PLTS Rooftop 3 KW (Kab.Kepulauan Selayar) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan terlihat dari uraian pekerjaan yang tertera di RAB, dimana Harga satuan untuk Panel Surya 250 Wp sebesar @ Rp.3.000.000,- (sebanyak 12 panel= Rp.72.000.000,-) dan anggaran Rumah Pembangkit sebesar Rp.15.000.000,- (untuk 1 Unit), Batteray Sistem untuk 3 Unit sebesar Rp.53.700.000,- Penangkal Petir seharga Rp.14.000.000,- dan Biaya Pengiriman sebesar Rp.9.000.000,-, Senin (10/01/2022).
Lanjut Parera mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dilapangan ditemukan Pembangunan Rumah Pembangkit hanya menggunakan Spandek (baja Ringan)dan Panel Surya yang terpasang diduga hanya 9 unit.
Untuk itu Parera mengatakan akan segera menindak lanjuti temuan ini dengan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum, agar segera diproses sesuai Hukum Yang berlaku.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi Via What’s App terkait dugaan Mark Up pada Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Rooftop, Spesifikasi : PLTS Rooftop 3 KW (Kab.Kepulauan Selayar), hingga berita ini ditayangkan belum merespon. (rr)




