Makassar, Berita-Kita | Proyek rehabilitasi rumah dinas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Andi Mappaodang 19 C, Kecamatan Tamalate, kembali menuai sorotan tajam.
Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam proyek yang disebut-sebut berlangsung berulang selama tiga tahun terakhir
L-Kompleks mengungkap, Tak hanya rehabilitasi fisik yang dianggarkan berulang, pengadaan perabot rumah dinas juga tercatat dianggarkan setiap tahun, bahkan, proyek ini diduga telah menelan anggaran hingga miliaran rupiah, memperkuat dugaan adanya pola pemborosan anggaran yang sistematis.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengungkapkan kejanggalan paling mencolok terletak pada pola penganggaran rehabilitasi yang terus berulang setiap tahun tanpa kejelasan penyelesaian pekerjaan.
“Rumah dinas ini tiap tahun direhabilitasi, sudah tiga tahun berjalan, dan setiap tahun anggaran rehab terus cair, Ini bukan lagi wajar tapi patut diduga sebagai pola permainan anggaran, dan hingga saat ini Kadis belum menempati Rumah tersebut” ujar Ruslan kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, proyek yang semestinya selesai dalam satu tahun anggaran justru berlarut-larut tanpa transparansi progres fisik yang jelas, kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pemborosan hingga potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Tak hanya itu, L-Kompleks juga menyoroti dugaan penerimaan anggaran sewa rumah oleh Kepala Dinas Pendidikan selama masa rehabilitasi berlangsung Padahal, di sisi lain anggaran perbaikan rumah dinas terus digelontorkan setiap tahun.
“Selama rehab, Kadis juga diduga menerima uang sewa rumah. Ini sangat tidak normal, Rumah dinas direhab terus tiap tahun, perabot juga dianggarkan berulang ini harus dijelaskan ke publik,” tegas Ruslan.
Menurut Ruslan, Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi pengelolaan keuangan negara dan daerah, di antaranya, Perpres 12 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12 Tahun 2021)
L-Kompleks mendesak aparat penegak hukum, termasuk inspektorat daerah dan kejaksaan, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menilai, pola rehabilitasi berulang ini berpotensi menjadi modus klasik “proyek abadi” yang menguras anggaran daerah tanpa hasil nyata.
“Kalau ini dibiarkan, maka praktik seperti ini akan terus berulang. Harus ada audit investigatif, bahkan penindakan hukum jika ditemukan kerugian negara,” kata Ruslan.
Sementara itu Kadisdik Sulsel IQBAL NADJAMUDDIN sat dikonfirmasi wartawan via whats app, Hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (adt/**)




