spot_imgspot_img
32 C
Makassar
spot_imgspot_img
Berandadr. Diamarni Tanggapi Pemberitaan Terkait PBJ RSUD Haji Makassar Provinsi Sulsel

dr. Diamarni Tanggapi Pemberitaan Terkait PBJ RSUD Haji Makassar Provinsi Sulsel

Makassar, Berita-Kita | Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Haji Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, dr. Hj. Diamarni Gandhis, M.Kes memberi tanggapan terkait pemberitaan pada laman berita-kita.com dan beberapa Media online lainnya terkait “Ketua L-Kaji Kritik dan Siap Laporkan Proyek Pengadaan Langsung RSUD Haji Makassar” melalui What’s App (WA) yang disampaikan ke redaksi berita-kita.com.

dr. Diamarni mengatakan bahwa RSUD Haji Makassar dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa telah mengikuti aturan yang ada.

“1. Dalam pelaksanaan barang dan jasa RSUD Haji berdasarkan peraturan Gubernur SULAWESI SELATAN NO. 4 TAHUN 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2, Landasan Hukum mengenai pengadaan barang jasa di RSUD Haji tertuang dalam Pergub No 4 Tahun 2021 di Bab ke 3 Pasal 9 Metode Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya,” tulisnya.

Lanjut dr. Diamarni mengatakan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa itu juga sesuai dalam Perpres No. 12 Tahun 2021pada Pasal 61 terkait ketentuan yang dikecualikan.

“Hal itu RSUD Haji: Sesuai dalam Perpres No. 12 Tahun 2021pada Pasal 61 berbunyi :
1. Dikecualikan dari ketentuan dala Peraturan Presiden ini: a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Daerah;
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Dael.ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.
oleh karena itu maka RSUD Haji Makassar tetap berpedoman pada Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sebagai rujukan dalam pola pengelolaan BLUD,” lanjut tulisnya.

Terakhir dr. Diamarni menuliskan bahwa hal ini RSUD Haji Makassar da;am melaksanakan proses pengadaan barang/jasa tetap berpedoman pada Pergub karena hal tersebut di pedomani oleh seluruh Rumah Sakit Pemprov Sulsel.

“Dalam pelaksanaan nya RSUD haji tetap berpedoman dalam Pergub karena di pedomani oleh semua rumah sakit Pemprov Sulsel.” tulisnya mengakhiri. (**)

spot_imgspot_img

latest articles

explore more