DPRD Jeneponto Sahkan Ranperda APBD 2019 Jadi Perda

Jeneponto, Berita-Kita | Rapat Paripurna Tk. II DPRD Kab. Jeneponto tentang Pengesahan LKPJ pelaksaan APBD Tahun aggaran 2019 menjadi peraturan daerah berlangsung di ruang utama gedung DPRD Jeneponto jl. Pahlawan no. 4 Kel. Empoang kota Kec. Binamu Senin (03/08/2020)

Paripurna tersebut dibuka oleh Wakil ketua dprd Jeneponto Irmawati zainuddin, S. Sos dari fraksi Golkar tepat jam 10.00 wita sesuai dengan undangan yang beredar namun di skrosing 30 menit kedepan sampai rapat memenuhi kourum

Paripurna Lkpj pelaksanaan apbd TA 2019 dihadiri oleh 28 anggota dprd jeneponto sesusi daftar hadir yg ada, Bapak Bupati H. Iksan Iskandar, M. Si, Wakil bupati H. Paris Yasir, unsur pimpinan forkopimda Sekertaris daerah DR. Syafruddin nurdin, M.Si, ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan agama para pimpinan OPD, camat, lurah, desa dan tokoh masyarakat

Sebelumnya lebih awal di bacakan hasil pembahasan badan anggaran dprd jeneponto dengan pihak eksekutif pemerintah yang dibacakan oleh wakil ketua H. Imam taufiq HB, SE, M.M dari fraksi PPP

Setelah pembacaan hasil pembahasan badan anggaran Wakil ketua selaku pimpinan sidang menawarkan kepada forum paripurna apakah Ranperda lkpj pelaksanaan apbd TA 2019 dapat disetujui menjadi peraturan daerah..? dan seluruh anggota dprd menyetujui serta pimpinan langsung ketok palu

Bupati jeneponto Iksan iskadar, M.Si dalam sambutan terakhirnya menyampaikan bahwa terkait dengan temuan LHP BPK perwakilan makassar setelah diterimanya temuan tersebut pertengahan juni 2020 tim tindak lanjut inspektorat telah melakukan pemutakhiran data pemantauan tindak lanjut bersama BPK karena batas waktu 60 hari untuk penyelesaian tindak lanjut sampai pada batas 9 agustus 2020. (**)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories