Makassar, Berita-Kita | Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/138/S.Edar/ Kesbangpol/III/2021, tentang masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 April mendatang.
Surat Edaran yang diteken Wali Kota Makassar Ramdhan Danny Pomanto, pada Selasa (23/03/2021) lalu, ditegaskan olehnya merupakan perpanjangan PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negri.
“Pak Wali juga memperpanjang edaran yang mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021,” kata Plt Kesbangpol Kota Makassar, Ahmad Namsum, Rabu (24/03/2021).
Berdasarkan SE tersebut, maka jam operasional, seperti restoran, kafe dan tempat umum lainnya tutup pukul 22.00 Wita. Sedangkan, Mall beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.
Disamping itu, diminta untuk para pelaku usaha yang dimaksudkan agar memperketat protokol kesehatan (prokes). Para pejabat seperti camat dan lurah juga diminta melakukan pemetaan titik keramaian dan mencegah potensi penularan covid-19.
Ahmad Namsum melanjutkan, hingga saat ini angka penularan COVID-19 di Makassar masih tinggi. Untuk itu, pihaknya kembali memperpanjang masa PPKM.
“Masih terus diperpanjang dan menekan angka penyebaran COVID 19. Selain itu juga kita perpanjang sesuai instruksi pusat,” tutupnya. (fhr)




