Makassar, Berita-Kita | Area di bawah Terowongan Panakkukang Square sebelumnya merupakan titik parkir resmi yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar.
Pada periode tersebut, petugas juru parkir (jukir) resmi yang bertugas adalah Sdr. Dg. Ago (suami dari Ibu yang tampil dalam video dimaksud).
Namun demikian, sejak diterapkannya kebijakan larangan parkir di kawasan tersebut pada tahun 2018/2019, maka legalitas penugasan jukir yang bersangkutan telah dicabut dan yang bersangkutan tidak lagi dibebani kewajiban setor/target harian, termasuk angka Rp85.000 per hari sebagaimana disebutkan dalam video, karena statusnya sudah bukan lagi jukir resmi PD Parkir.
Terkait pernyataan Ibu tersebut mengenai adanya setoran kepada oknum internal, kami memandang hal ini perlu mendapatkan kejelasan lebih lanjut. Untuk itu, kami memohon agar dapat disampaikan nama pihak/orang yang dimaksud. Apabila tudingan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya, maka Manajemen akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen Manajemen dalam menjaga integritas, tata kelola, dan pelayanan yang profesional. Terima kasih.




