Payakumbuh, Berita-Kita | Penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus digencarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan PSBB terutama protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Selama 4 hari berturut-turut, Tim Gabungan yang terdiri dari personel Polres Payakumbuh, Satpol PP, Dishub, Kodim 0306/50 Kota, Den Zipur 2/PS dan Yonif 131/BRS dibagi beberapa kelompok bergerak dengan sistem hunting pada malam hari dan siang hari.
Kabag Ops Polres Payakumbuh Kompol Bresman Simanjuntak S.H. mengatakan selama 4 hari berturut-turut mulai Jumat (8/5) sampai dengan Senin (11/05/2020), Tim Gabungan telah melakukan penindakan terhadap 197 orang pelanggar PSBB. “Data tersebut termasuk hasil penindakan oleh 4 Polsek Polres Payakumbuh yang berada di daerah Kab. 50 Kota“, ujar Bresman.
Kompol Bresman menambahkan, pada hari Jumat malam (8/4) telah dilakukan penindakan kepada 61 orang pelanggar. Kemudian Sabtu malam (9/4) penindakan dilakukan kepada 50 orang pelanggar. Keesokan harinya Minggu malam (10/4) penindakan dilakukan kepada 49 pelanggar dan Senin sore (11/5) kembali dilakukan penindakan terhadap 37 orang pelanggar.
Sekdako Payakumbuh Rida Ananda didampingi Kasatpol PP Kota Payakumbuh saat memimpin apel penertiban Senin Sore (11/5) mengatakan “selama penertiban berlangsung beberapa hari ini, alhamdulillah mendapatkan respon positif dari masyarakat. Kita sangat apresiasi ketegasan dan langkah yang dilakukan Polres dalam menindak warga yang abai dengan aturan, terimakasih kami ucapkan“.
Sekda juga menyampaikan himbauan Wali Kota Riza Falepi agar warga selalu mematuhi aturan dalam PSBB, karena saat ini kondisi Payakumbuh sedang tidak baik-baik saja dari Covid-19 setelah ada 13 kasus positif di kota ini.
Hal yang sama didengar oleh Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra terkait respon positif sebagian besar tokoh masyarakat terkait penertiban tersebut disertai harapan agar penertiban tersebut dapat dilakukan secara konsisten.
Sementara Kapolres Paykumbuh AKBP Dony Setiawan menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi penertiban hari pertama, kedua, dan ketiga, ada perubahan, dimana banyak warga yang sudah mulai disiplin memakai masker saat keluar rumah.
Kapolres Payakumbuh mengatakan “dari sekian banyak aturan PSBB, penggunaan masker dan kepatuhan terhadap protokol social distancing dulu yang kami tegakkan sebagai kunci utama dalam mencegah penularan Covid-19″
“Hasil pantauan di lapangan dan di media sosial, penertiban PSBB ini diapresiasi masyarakat dan mendapat respon positif, karena ada tindakan tegas dengan orang masa bodoh, orang yang tidak peduli, dan menganggap enteng wabah Covid-19,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan “terhadap pelaku kami amankan di Polres atau Polsek jajaran, lalu dilakukan pemeriksaan dengan sangkaan tindak pidana di bidang kekarantinaan sebagaimana diatur dalam pasal 93 Jo Pasal 15 ayat 2 huruf b, UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah“
“Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan selain karantina, isolasi, disinfeksi dan lain-lain, yang apabila tidak dipatuhi atau dihalang-halangi dapat diancam pidana. Sedangkan ketentuan PSBB yang dilanggar kita mengacu kepada Instruksi Walikota Payakumbuh tentang PSBB“, ujar Kapolres. (hms/**)