Pengurus PMM Aqil Ichsandri Minta Ketua KPU Sumbar Minta Maaf Kepada Masyarakat

Padang, Berita-Kita | Aqil Ichsandri Pengurus Pergerakan Milenial Minang (PMM) angkat bicara Menanggapi Sebuah video yang Viral memperlihatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen bersitegang dengan petugas yang berjaga di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Lubuk Paraku, Kota Padang, yang viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 22 detik itu, Amnasmen terlihat beradu argumen dengan seorang petugas perempuan.

Video itu diunggah ke media sosial Facebook oleh akun Rita Sumarni, petugas yang diduga cekcok dengan Amnasmen.

Dalam video berdurasi pendek itu, petugas perempuan tersebut mengomeli Amnasmen karena tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Padang

Aqil Ichsandri Menyampaikan kepada pihak media bahwasanya Ketua KPU sumbar tersebut harus meminta maaf kepada masyarakat Sumbar.

“Bapak itu seharus nya harus meminta maaf kepada publik, karena tidak membawa surat tugas, walaupun dia meninggalkan ktp nya, tapi di ktp tidak ada jelaskan secara rinci bapak itu kerja dimana, ungkap Aqil, Minggu (17/05/2020).

“Karena dia beralasan rumahnya di solok dinas dipadang, secara ketegasan ibu itu luar biasa, ibu itu berbicara atas nama tugas dan wewenangnya (instansi) masuk dalam wilayah kerja dia, sedangkan bapak itu mengaku dari instansi tapi tidak ada indentitas yang jelas, jadi bapak itu membawa nama pribadi dalam perjalanannya,” ucap Aqil.

“Tidak ada surat tugas artinya pribadi yang melawan instansi, Karena tidak ada bawa surat tugas berarti tidak ada yang bisa menjamin kalau dia ke padang itu memang untuk bertugas, (asumsi awal),” Ujar Aqil.

“Ibu itu meminta kepada bapak itu surat tugas kepada kepala kpu, bapak itu menjawab saya ketua kpu (dengan cara menunjuk diri), okelah kalau kamu kenal sama bapak tersebut, kalau tidak? Pantas ibuk itu nyinyir, apa buktinya kalau bapak itu ketua kpu?,” lanjut Aqil.

“Apakah mobil nya? tidak bisa dipastikan. Kalau memang bapak itu ketua KPU ,berarti bapak itu harus meminta maaf kepada masyarakat sumatera barat, karena tidak membawa surat tugas dalam perjalanannya di masa pandemi, ini adalah kelalaian dari instansi bapak itu bekerja, dalam klarifikasinya, bapak itu menjelaskan 2 atau 3 hari dia ke padang, dan seharusnya dia telah mempersiapkan itu, walaupun dia beralasan ini aturan baru, sebagai pejabat publik dia tidak bisa beralasan demikian dan kepada instansi pemerintahan agar bisa menjadikan ini pembelajaran, jikalau ada pegawai nya yang tinggal di luar kota padang harus di buat surat pemberitahuan agar bisa si tunjukan kepada petugas posko perbatasan, ujar Aqil.

“Dan sekarang bapak itu melaporkan ibu itu ke kepolisian, karena beredarnya vidio dan ktp atas nama beliau di medsos, itu silahkan , tapi bapak harus tahu dengan kesalahan bapak dulu, dan minta maaf kepada masyrakat sumbar, pokok permaslahan awal ini,” tutup Aqil. (**)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories